Erric Permana
03 Februari 2021•Update: 04 Februari 2021
JAKARTA
Pemerintah Indonesia menyatakan dua warga negaranya yang menjadi Anak Buah Kapal (ABK) kapal Hankuk Chemi berbendera Korea Selatan yang ditahan otoritas Iran telah dibebaskan.
Duta Besar Indonesia untuk Iran Ronny Prasetyo Yuliantoro mengatakan dua WNI, atas nama Aji Winursito dan Muhammad Amin, dibebaskan pada 2 Februari 2021.
Berdasarkan pernyataan Juru Bicara Kemlu Iran, pembebasan awak kapal, kecuali kapten, didasarkan pada alasan kemanusiaan.
"Kedua WNI bersama seluruh awak kapal tanker tersebut telah ditahan sejak tanggal 4 Januari 2021," jelas Ronny dalam keterangan resminya yang diterima Anadolu Agency pada Rabu.
"Selama masa penahanan di atas kapal tersebut, kedua WNI dalam kondisi baik dan sehat serta dalam pemantauan dan upaya pelindungan KBRI Teheran," tambah dia.
Pejabat Penerangan Sosial Budaya (Pensosbud) KBRI Teheran Tety Mudrika menyatakan bebasnya dua WNI ini juga merupakan hasil koordinasi yang dilakukan Dubes Indonesia dengan otoritas Iran.
"Pak Dubes sendiri malah mendatangi langsung ke Kemlu Iran beberapa kali untuk menemui mitranya membahas isu ini terutama sebagai upaya perlindungan terhadap dua WNI ABK," kata Tety kepada Anadolu Agency melalui pesan singkat.
Duta Besar Indonesia untuk Iran Ronny Prasetyo Yuliantoro menyatakan dua awak kapal WNI diizinkan meninggalkan Iran.
Saat ini KBRI Teheran tambah dia, tengah melakukan komunikasi intensif dengan pihak-pihak terkait di Iran untuk tindak lanjut pembebasan kedua WNI, termasuk melakukan koordinasi langsung di lapangan dengan pihak-pihak terkait di Pelabuhan Bandar Abbas, Iran.
Sebelumnya, Korps Pengawal Revolusi Islam Iran pada 4 Januari mengumumkan bahwa mereka telah menahan kapal tanker minyak berbendera Korea Selatan MT Hankuk Chemi di Teluk Persia karena dituding mencemari perairan dengan bahan kimia.
Iran saat ini terputus dari aset keuangannya di Korea Selatan dan negara lain karena sanksi AS.