Maria Elisa Hospita
04 Oktober 2018•Update: 04 Oktober 2018
Merve Aydogan
ANKARA
Mahkamah pidana internasional memerintahkan Amerika Serikat mencabut sanksi yang merugikan impor barang atau jasa dan mempengaruhi keselamatan penerbangan sipil.
Putusan itu menekan AS, namun pemerintahan Trump telah mempertanyakan otoritas lembaga internasional itu.
Washington diperkirakan akan mengajukan banding atas putusan itu.
Pada Mei, Presiden Donald Trump secara sepihak menarik partisipasi AS perjanjian nuklir 2015 yang ditandatangani oleh Iran dan kelompok negara P5 + 1, lima anggota tetap Dewan Keamanan PBB dan Jerman.
Dia juga kembali memberlakukan sanksi ke Teheran yang diperkirakan berdampak pada ekspor minyak Iran. Pendapatan ekspor diperlukan untuk membiayai anggaran nasional Iran.
Negara-negara Uni Eropa bersama dengan Turki mengecam keputusan Trump, dan bertekad untuk menemukan cara untuk menghadapi dampak sanksi tersebut.