Firdevs Bulut Kartal
20 Juni 2023•Update: 28 Juli 2023
TORONTO
Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres pada Senin mendesak pemerintah Israel untuk "menghentikan dan membatalkan" keputusan terbarunya untuk melanjutkan pembangunan permukiman ilegal di Tepi Barat yang diduduki, kata seorang juru bicara PBB.
"Sekretaris Jenderal sangat terganggu oleh keputusan pemerintah Israel kemarin untuk mengubah prosedur perencanaan permukiman. Perubahan tersebut akan mempercepat rencana permukiman Israel di Tepi Barat yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur," kata wakil juru bicara sekjen PBB Farhan Haq dalam sebuah pernyataan.
Sekretaris Jenderal juga sangat khawatir dengan perkembangan minggu depan di mana lebih dari 4.000 unit perumahan direncakan akan dibangun oleh otoritas Israel, kata Haq.
Guterres menegaskan kembali bahwa permukiman adalah "pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional" dan hambatan utama untuk mewujudkan solusi dua negara yang layak dan perdamaian abadi.
Dia mencatat bahwa perluasan permukiman “merupakan pendorong ketegangan dan kekerasan yang signifikan serta memperdalam kebutuhan kemanusiaan.”
Ekspansi tersebut “semakin memperkuat pendudukan Israel atas wilayah Palestina, merampas tanah Palestina dan sumber daya alamnya, menghambat pergerakan bebas penduduk Palestina, dan menghancurkan hak sah rakyat Palestina untuk menentukan nasib mereka sendiri dan kedaulatan,” tambah jubir sekjen PBB.
Guterres juga mendesak pemerintah Israel untuk menghentikan dan membatalkan keputusan tersebut dan segera dan sepenuhnya menghentikan semua aktivitas permukiman di wilayah Palestina, dan sepenuhnya menghormati kewajiban hukumnya dalam hal itu.
Dia lebih lanjut menyerukan langkah-langkah yang lebih konkret untuk mengimplementasikan komitmen yang dibuat dalam kesepakatan bersama di Aqaba, Yordania dan Sharm al-Sheik, Mesir.
Kebijakan permukiman Israel
Pemerintah Israel pada Minggu mengumumkan penerimaan tender baru untuk membangun sekitar 4.500 unit di perumahan yang ada di Tepi Barat.
PBB menganggap aktivitas pemukiman Israel itu ilegal dan mengatakan itu merusak solusi dua negara yang disepakati secara internasional.
Diperkirakan sekitar 700.000 pemukim Yahudi tinggal di 164 permukiman dan 116 pos terdepan di Tepi Barat yang diduduki.
Di bawah hukum internasional, semua permukiman Yahudi di wilayah pendudukan dianggap ilegal.