Maria Elisa Hospita
01 September 2020•Update: 01 September 2020
Agnes Szucs
BRUSSEL
Uni Eropa menyambut reformasi tenaga kerja Qatar mengenai tentang pengerjaan pekerja asing.
“Setelah reformasi ini diberlakukan, Qatar akan menjadi negara pertama di kawasan Teluk yang merombak sistem kefala (sponsor) yang mengatur perekrutan pekerja migran yang memberi majikan kendali berlebihan atas mereka,” kata Peter Stano, juru bicara UE urusan luar negeri dalam sebuah pernyataan yang dirilis pada Selasa.
Sebelumnya, pada Minggu, Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) mengumumkan bahwa Qatar telah merombak skema pekerjaan secara efektif.
Sistem itu sejak lama dikritik karena mewajibkan pekerja migran untuk meminta izin ke majikan mereka jika ingin berganti pekerjaan.
Bersama dengan reformasi ini, Qatar juga memperkenalkan undang-undang tentang upah minimum non-diskriminatif, yang memberikan upah yang sama rata bagi non-warga negara, serta tunjangan makanan dan perumahan jika tidak disediakan oleh pemberi kerja.
UU tentang upah minimum akan mulai berlaku enam bulan setelah dipublikasikan di surat kabar resmi negara.
"Uni Eropa sangat mendukung upaya reformasi undang-undang ketenagakerjaan ini," tambah Stano,