Iqbal Musyaffa
JAKARTA
Pemerintah telah mewajibkan para eksportir sumber daya alam (SDA) untuk memasukkan devisa hasil ekspor (DHE) ke dalam sistem keuangan Indonesia melalui rekening khusus DHE SDA pada bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
Situs Sekretariat Kabinet (Setkab) RI menjelaskan aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 98 tahun 2019 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 1 Juli 2019.
PMK tersebut membahas tentang tarif atas sanksi administratif berupa denda dan tata cara pengenaan, pemungutan, dan penyetoran sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan devisa hasil ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, atau pengolahan SDA.
Dalam pasal 5 ayat 2 PMK tersebut menjelaskan bahwa penempatan DHE SDA ke dalam rekening khusus DHE SDA paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor.
PMK ini menyebutkan eksportir wajib membuat escrow account pada bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
“Apabila escrow account telah dibuat di luar negeri, menurut PMK ini eksportir wajib memindahkan escrow account pada bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar laporan dalam situs Sekretariat Kabinet tersebut, Kamis.
PMK tersebut juga menjabarkan DHE SDA pada rekening khusus tersebut dapat digunakan oleh eksportir yang menempatkan DHE SDA tersebut untuk pembayaran bea keluar dan pungutan lain di bidang ekspor, pinjaman, impor, keuntungan/dividen, dan keperluan lain dari penanam modal sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
PMK ini juga mengatur terkait sanksi bagi eksportir yang tidak melakukan penempatan DHE SDA ke dalam rekening khusus DHE SDA dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud.
“Eksportir dikenakan denda sebesar 0,5 persen dari nilai DHE SDA yang belum ditempatkan ke dalam rekening khusus,” jelas PMK tersebut sebagaimana dilansir situs Setkab.
Kemudian terkait eksportir yang menggunakan DHE SDA pada rekening khusus DHE SDA untuk pembayaran di luar ketentuan, dikenakan denda sebesar 0,25 persen dari nilai DHE SDA yang digunakan untuk pembayaran di luar ketentuan.
Selanjutnya bagi eksportir yang tidak membuat escrow account atau tidak memindahkan escrow account di luar negeri sebagaimana dimaksud, dikenakan sanksi administratif berupa penundaan pemberian pelayanan kepabeanan di bidang ekspor seperti tertulis dalam pasal 8 ayat 3 PMK ini.
Menurut PMK ini, denda tersebut selanjutnya akan disetor ke Kas Negara sebagai pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari hak negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani saat ditemui di DPR, Kamis, menjelaskan untuk bahwa Ditjen Bea Cukai sudah bisa mengidentifikasi arus barang, sementara BI dapat mengidentifikasi arus uang DHE tersebut melalui sistem perbankan untuk penegakan aturan dari PMK tersebut.
“Dalam konteks ini, kita bisa mengidentifikasi perusahaan, jumlah ekspor, dan jumlah devisa yang mereka peroleh,” jelas Menteri Sri.
news_share_descriptionsubscription_contact
