Muhammad Nazarudin Latief
22 April 2021•Update: 23 April 2021
JAKARTA
Kementerian Perdagangan akan memeriksa profil atau unggahan di media sosial Facebook yang terindikasi penipuan, menjual barang ilegal, maupun melanggar peraturan perdagangan lainnya secara teliti.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Veri Anggrijono mengatakan pemerintah menggandeng pihak swasta mengedukasi konsumen dan pelaku bisnis untuk menciptakan pengalaman jual beli online yang aman, terutama di media sosial.
“Konsumsi masyarakat merupakan salah satu komponen yang substansial,” ujar Veri dalam siaran pers, Kamis.
Maka menurut Veri para konsumen penting untuk mendapatkan perlindungan dan dukungan penuh dari platform perdagangan elektronik sehingga dapat bertransaksi secara aman, nyaman, dan lebih percaya diri.
Facebook, sebagai salah satu platform media sosial, menurut Veri berkomitmen terus menyediakan lingkungan online yang aman bagi konsumen.
Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia Ruben Hattari mengungkapkan pandemi Covid-19 mendorong percepatan belanja online.
Menurut dia banyak pelaku bisnis menggunakan Facebook, Instagram, dan WhatsApp untuk mempromosikan produk dan terhubung langsung dengan para pelanggan.
“Kebiasaan baru tersebut ini membawa tantangan bagi para konsumen, salah satunya dalam hal keamanan berbelanja secara online,” ujar dia.
Facebook menurut dia ingin mendorong para pelaku bisnis dan konsumen memahami ketentuan perdagangan, baik di layanan pada platform ini maupun peraturan di Indonesia.
“Kami berharap kampanye ini dapat semakin memberdayakan masyarakat untuk memegang kendali atas pengalaman belanja online mereka,” ujar dia.
“Serta memahami langkah-langkah yang dapat diambil apabila menemukan perilaku mencurigakan di layanan-layanan kami,” tambah dia.