Hayati Nupus
JAKARTA
Tiga di antara tujuh orang korban ledakan pabrik petasan milik PT Panca Buana Cahaya Sukses yang dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tangerang merupakan anak-anak.
Hal ini diketahui saat Bupati Tangerang Ahmad Zaki menengok korban pada Kamis malam. Pekerja anak yang menjadi korban tersebut masih berusia 15 tahun, 16 tahun dan 18 tahun.
“Mereka harusnya tahu kalau memperkerjakan anak melanggar undang-undang (UU), saat ini pelanggaran ketenagakerjaannya sedang diurus oleh polisi,” kata dia, Jumat, kepada Anadolu Agency.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengatakan, manajemen PT Panca Buana Cahaya Sukses melanggar UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Kedua perangkat hukum tersebut, ujar Susanto, secara tegas melarang anak diperkerjakan atau melibatkan anak pada pekerjaan.
“Prinsipnya secara hukum tidak boleh melibatkan anak untuk pekerjaan, apalagi untuk pekerjaan berbahaya, ini buruk bagi tumbuh kembang anak,” kata dia kepada Anadolu Agency di hari yang sama.
Pemerintah, ujar Susanto, harus tegas memberikan sanksi terhadap manajemen pabrik petasan yang melibatkan anak untuk pekerjaan berbahaya tersebut.
Pabrik mercon milik PT Panca Buana Cahaya Sukses meledak pada Kamis pagi pukul 09.00 WIB. Ledakan keluar dari atap pabrik dan mengakibatkan kebakaran besar. Musibah ini mengakibatkan 47 pekerja tewas dan puluhan lainnya terluka.
Pabrik tersebut telah mengantongi izin beroperasi sebagai perusahaan gudang dan pengemasan kembang api.
Dua tahun lalu, bangunan ini hanya digunakan sebagai gudang. Namun sekitar dua bulan belakangan, bangunan dialihfungsikan sebagai tempat pengemasan produk kembang api.
Izin Prinsip Penanaman Modal (IPPM) dari Pemerintah Provinsi Banten itu keluar tahun 2015, sementara Izin Mendirikan Bangunan (IMB) keluar dari Pemerintah Kabupaten Tangerang pada 2016.
Amdal, standar keamanan, berikut serangkaian persyaratan izin untuk gudang dan pengepakan, kata Zaki, sudah terpenuhi.
Meski berbatasan dengan pemukiman, kata Zaki, namun gudang ini seharusnya tak menyalahi aturan karena memang berada di zona gudang dan industri kecil wilayah Kosambi, Tangerang.
Terkait sanksi atau pencabutan izin PT Panca Buana Cahaya Sukses, Zaki mengikuti aturan yang berlaku saja.
“Ancaman pidananya ada di UU, biar aparat kepolisian yang menindak,” kata dia.
news_share_descriptionsubscription_contact



