Muhammad Nazarudin Latief
08 Januari 2019•Update: 09 Januari 2019
Muhammad Latief
JAKARTA
Malaysia akan memiliki raja baru pada 31 Januari mendatang, setelah Musyawarah Majelis Raja-raja Melayu memutuskan tanggal pelantikan Yang di-Pertuan Agong ke- 16, lansir The Star.
Enam raja melayu yang mengikuti pertemuan khusus pada Senin memutuskan pemilihan sultan akan digelar seminggu sebelumnya, yaitu pada 24 Januari.
Pada pertemuan yang sama, para raja juga sepakat bahwa Sultan Perak Sultan Nazrin Muizzuddin Shah akan melanjutkan sebagai wakil Yang di-Pertuan Agong sampai Raja berikutnya dan wakilnya dipilih oleh Konferensi Penguasa.
Yang di-Pertuan Agong 15, Sultan Muhammad V mengundurkan diri pada Minggu, sebuah langkah yang belum pernah terjadi sebelumnya.
Tidak ada keterangan resmi soal alasan pengunduran diri Sultan Muhammad, namun pernikahannya dengan seorang model asal Rusia disebut-sebut tidak disetujui keluarga kerajaan.
Sultan Muhammad V sebelumnya adalah Sultan Kelantan diambil sumpahnya bulan Desember 2016 dan menjadikannya Yang di-Pertuan Agong paling muda dalam sejarah Malaysia.
Penjaga Segel Raja, Tan Sri Syed Danial Syed Ahmad mengatakan bahwa musyawarah dihadiri oleh enam raja.
"Pertemuan itu diadakan di Istana Negara dan dihadiri oleh Penguasa dari Terengganu, Perlis, Negri Sembilan, Johor, Perak dan Kedah.”
"Sultan Pahang tidak hadir karena dia tidak sehat dan Sultan Selangor saat ini di luar negeri.”
"Para Penguasa menerima dan menghormati keputusan Sultan Muhammad V untuk mengundurkan diri sebagai Yang di-Pertuan Agong ke-15 dan menyatakan penghargaan tertinggi mereka atas pelayanannya, yang dilakukan dengan penuh kepercayaan dan tanggung jawab.
"Para Penguasa juga memutuskan bahwa mereka akan mengadakan pertemuan khusus Konferensi Penguasa pada 24 Januari untuk memilih Yang di-Pertuan Agong ke-16 dan wakilnya.”
"Para Penguasa lebih lanjut memutuskan bahwa pertemuan khusus akan diadakan pada 31 Januari dengan tujuan mengatur upacara pengambilan sumpah oleh Yang di-Pertuan Agong ke-16 dan wakilnya," kata Syed Danial dalam sebuah pernyataan pers.
Anggota Majelis Negara Perak (Dewan Penasihat untuk Penguasa) Datuk Seri Annuar Zaini mengatakan deputi, yaitu Sultan Nazrin akan menjalankan fungsi dan memiliki hak istimewa Yang di-Pertuan Agong selama kekosongan. Ini, lanjutnya, sesuai dengan konstitusi Pasal 33 (1).
"Dia akan melakukan semua tugasnya dari Istana Negara tetapi tidak akan tinggal di sana," kata Annuar.
Raja Malaysia dipilih secara bergiliran dari sembilan raja di Malaysia lima tahun sekali. Setelah Sultan Muhammad V yang berasal dari Kelantan, giliran berikutnya dalam rotasi sembilan Penguasa Melayu adalah Sultan Pahang, Sultan Johor dan Sultan Perak, berturut-turut.
Yang di-Pertuan Agong berwenang mengangkat salah seorang Perdana Menteri untuk mewakili suara Dewan Rakyat (parlemen). Raja juga merupakan Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata.
Raja memiliki kewenangan untuk memberikan pengampunan pada seseorang yang melanggar hukum di seluruh wilayah federal Kuala Lumpur dan Labuan serta Putrajaya.
Yang di-Pertuan Agong juga kepala urusan agama Islam untuk sembilan negara bagian serta negara-negara yang tidak memiliki raja, yaitu Malaka, Penang, Sabah dan Sarawak.
Pakar hukum konstitusi, Profesor Emeritus, Datuk Dr Shad Saleem Faruqi mengatakan tidak ada aturan dalam konstitusi soal batasan waktu penunjukan raja setelah kematian atau pengunduran diri Yang di-Pertuan Agong.
Dia menunjukkan bahwa setelah kematian Yang di-Pertuan Agong keenam dari Kelantan pada tahun 1979, hampir sebulan sebelum Sultan Pahang naik tahta.
"Kami memiliki wakil Yang di-Pertuan Agong dan oleh karena itu kematian atau pengunduran diri Raja tidak memengaruhi administrasi negara karena wakil itu dapat melakukan semua tugas Yang di-Pertuan Agong tanpa kehadirannya," kata Shad Saleem.