Errıc Permana
13 Januari 2020•Update: 14 Januari 2020
JAKARTA
Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law tentang Cipta Lapangan Kerja telah rampung.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pemerintah akan segera mengirimkan draf tersebut ke DPR setelah masa reses pada 13 Januari 2020.
"Iya RUU cipta lapangan kerja," ujar Mahfud MD di kantornya pada Senin.
Sebelumnya, RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dibuat untuk memperlunak sejumlah aturan ketenagakerjaan sehingga diharapkan pengusaha mau berinvestasi di Indonesia.
Namun isi RUU tersebut menjadi sorotan karena mengurangi hak-hak pekerja, antara lain dengan mengatur kembali jam kerja, prinsip easy hiring dan flexibel hour, upah, dan pesangon.