Hayati Nupus
29 April 2019•Update: 02 Mei 2019
Hayati Nupus
JAKARTA
Indonesia menangkap kapal ikan berbendera Malaysia di Laut Natuna, Kepulauan Riau.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan Agus Suherman mengatakan kapal berbendera Malaysia yang ditangkap pada Jumat tersebut bernama KM JHFA 299 TU1 dengan ukuran 35,02 GT.
“Bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh kapal Malaysia adalah melakukan kegiatan penangkapan ikan di perairan Indonesia tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan,” ujar Agus dalam keterangannya Minggu malam.
Agus mengatakan saat ditangkap, kapal Malaysia tersebut diawaki oleh satu orang berkewarganegaraan Laos.
Pemilik kapal, tegas Agus, diduga melanggar UU nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 45 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.
Selain itu, lanjut Agus, saat penggeledahan di Pangkalan PSDKP Batam, pihaknya menemukan enam bungkus sabu berikut alat pengisapnya di dalam kapal tersebut.
PSDKP, ujar Agus, akan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau dan Polda Kepulauan Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kementerian Kelautan dan Perikanan mencatat sepanjang Januari-April 2019, pihaknya menangkap 29 kapal asing ilegal.
Rinciannya, 15 kapal berbendera Vietnam dan 14 kapal berbendera Malaysia.