SM Najmus Sakib
DHAKA, Bangladesh
Pengungsi Rohingya menuntut kewarganegaraan penuh, hak etnis dan perlindungan internasional sebelum pemulangan, setelah para pejabat Myanmar menyebut mereka warga negara asing.
Myint Thu, sekretaris tetap urusan luar negeri Myanmar, mengatakan pada pertemuan dengan pengungsi di Cox's Bazar, Bangladesh, bahwa pemerintah akan mempertimbangkan Rohingya sebagai warga negara asing, lansir harian lokal The Daily Star, Senin.
Mengklarifikasi sikap Myanmar tentang repatriasi Rohingya, Myint Thu mengatakan ada tiga jenis kewarganegaraan dalam Undang-Undang Kewarganegaraan Myanmar 1982, dan siapa pun yang tinggal di Myanmar selama tiga generasi berhak mendapatkan kewarganegaraan naturalisasi.
Bahkan jika Rohingya bukan warga negara Myanmar langsung, tambah dia, mereka akan diizinkan untuk tinggal secara legal di Myanmar sebagai warga negara asing, sesuai dengan klausul tiga tentang kewarganegaraan.
Namun, delegasi Rohingya yang bertemu dengan pejabat Myanmar menyuarakan penolakan terhadap proposal tersebut.
Pemimpin delegasi Rohingya Mohibullah mengatakan pejabat Myanmar mengajukan proposal lama yang sama dan menegaskan bahwa para pengungsi tidak akan kembali ke Myanmar jika tidak ada jaminan kewarganegaraan.
Nay San Lwin, koordinator kampanye untuk kelompok HAM Koalisi Pembebasan Rohingya, menjelaskan kepada Anadolu Agency tentang sikap Myanmar soal kewarganegaraan dan tuntutan mereka sebelum pemulangan.
Nay menyebut dulu ada dua jenis kartu identitas, satu untuk warga negara dan satu lagi untuk warga asing.
Hingga 1982, Rohingya memegang jenis kartu yang pertama.
“Tawaran yang dibuat oleh Menteri Luar Negeri Myanmar U Myint Thu benar-benar tidak dapat diterima. Rohingya tidak akan pernah berkompromi untuk menerima kewarganegaraan naturalisasi. Warga Rohingya adalah kelompok etnis asli milik negara bagian Arakan. Menjadikan kita orang asing dengan menawarkan naturalisasi berarti menghapus keberadaan dan sejarah kita,” tegas dia.
"Myanmar harus berhenti mengarang cerita. Apa yang kami tuntut adalah kewarganegaraan penuh, hak-hak etnis dan perlindungan internasional," tambah dia.
Mohammad Abul Kalam, komisaris bantuan dan repatriasi pengungsi Bangladesh, mengatakan kepada Anadolu Agency bahwa perwakilan Rohingya mengajukan tuntutan terperinci kepada para pejabat Myanmar untuk memfasilitasi proses repatriasi.
“Kami, dari pihak kami, menyediakan semua dukungan yang memungkinkan untuk membuat repatriasi terjadi. Bangladesh ingin repatriasi dimulai dan hal ini penting bagi semua pihak dan pemegang saham yang termasuk dalam krisis Rohingya,” jelas Abul Kalam.
Dia menambahkan bahwa Kementerian Luar Negeri Bangladesh akan membahas masalah kewarganegaraan pengungsi Rohingya yang terlantar dengan Myanmar jika perlu.
Khin Maung, pemuda Rohingya yang tinggal di kamp pengungsi Cox's Bazar bersama 8 anggota keluarganya, mengatakan kepada Anadolu Agency bahwa mereka hanya akan kembali ke Myanmar setelah mendapatkan kewarganegaraan penuh dan jaminan dari Myanmar dan komunitas internasional.
“Mereka membakar rumah kami, mengambil tanah kami, membunuh kami dan memperkosa wanita dan anak perempuan kami. Dan sekarang mereka menolak memberikan kami hak kewarganegaraan sebelum repatriasi. Bagaimana kita bisa kembali ke negeri tempat kita dianiaya tanpa memiliki perlindungan yang layak?” ujar dia.
Memprotes pernyataan Myint Thu, Maung menambahkan bahwa warga Rohingya tidak percaya kepada pemerintah Myanmar.
Sementara itu, Menteri Luar Negeri Bangladesh AK Abdul Momen pada Senin mengatakan masalah kewarganegaraan Rohingya adalah urusan internal Myanmar.
“Fokus kami adalah pemulangan mereka [Rohingya] yang bermartabat dan aman. Kami tidak memiliki masalah apa pun mengenai kewarganegaraan mereka di sana," kata Momen seperti dikutip kantor berita Bangladesh.
Kelompok teraniaya
Rohingya, yang digambarkan oleh PBB sebagai kelompok yang paling teraniaya di dunia, menghadapi ketakutan yang terus meningkat sejak puluhan orang terbunuh dalam kekerasan komunal pada tahun 2012.
Menurut Badan Pembangunan Internasional Ontario (OIDA), sejak 25 Agustus 2017, lebih dari 24.000 Muslim Rohingya telah dibunuh oleh tentara Myanmar.
Lebih dari 34.000 orang Rohingya juga dibakar, sementara lebih dari 114.000 lainnya dipukuli, menurut laporan OIDA yang berjudul 'Migrasi Paksa Rohingya: Pengalaman yang Tak Terkira'
Sekitar 18.000 perempuan Rohingya diperkosa oleh tentara dan polisi Myanmar dan lebih dari 115.000 rumah Rohingya dibakar sementara 113.000 lainnya dirusak.
Menurut Amnesty International, lebih dari 750.000 pengungsi, sebagian besar anak-anak dan perempuan, telah melarikan diri dari Myanmar dan menyeberang ke Bangladesh setelah pasukan Myanmar melancarkan tindakan kekerasan terhadap komunitas Muslim minoritas pada Agustus 2017.
PBB mendokumentasikan perkosaan massal, pembunuhan - termasuk bayi dan anak kecil - pemukulan brutal, dan penculikan yang dilakukan oleh personil keamanan.
Dalam laporannya, penyelidik PBB mengatakan bahwa pelanggaran-pelanggaran tersebut merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan.
news_share_descriptionsubscription_contact



