Maria Elisa Hospita
30 Juli 2019•Update: 30 Juli 2019
Servet Günerigök
WASHINGTON
Gubernur New York Andrew Cuomo pada Senin menandatangani undang-undang yang mendekriminalisasi penggunaan ganja di negara bagian tersebut.
"Komunitas orang-orang kulit berwarna sejak lama dirugikan dengan undang-undang yang mengatur ganja. Mulai hari ini kita akan mengakhiri ketidakadilan ini untuk selamanya," kata Cuomo dalam sebuah pernyataan.
Dia pertama kali mengusulkan legalisasi ganja pada 2013.
Di bawah RUU itu, kepemilikan satu atau dua ons ganja akan dihukum dengan denda bukan tuduhan pidana.
Selain itu, orang-orang yang sebelumnya dihukum karena pelanggaran ganja akan dibebaskan.
Ketua Senat New York Andrea Stewart-Cousins menyebut langkah itu "bagian penting dari reformasi sistem peradilan Amerika Serikat".
Dengan penandatanganan RUU tersebut, New York menjadi negara bagian ke-16 yang mendekriminalisasi ganja.
Sebelas negara bagian lainnya dan Distrik Columbia telah sepenuhnya melegalkan ganja.
RUU ini mulai berlaku 30 hari setelah menjadi undang-undang.
*Michael Hernandez turut berkontribusi dalam laporan ini