Iqbal Musyaffa
26 Februari 2020•Update: 26 Februari 2020
JAKARTA
Kementerian Keuangan mengatakan ada beberapa opsi yang dipersiapkan untuk menyelamatkan Jiwasraya. Salah satu opsinya memberikan dana bail out atau dana talangan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan masih menunggu proposal final untuk melihat berbagai kemungkinan kebijakan yang diambil.
“Kalau nanti sampai akan ada intervensi dari ultimate share holder, yaitu dari Kemenkeu dalam bentuk apapun, maka pasti masuk ke dalam UU APBN,” jelas Menteri Sri Mulyani di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, dalam pos APBN 2020 tidak ada alokasi untuk penyelamatan Jiwasraya. Seandainya akan masuk dalam pos 2021, kata Sri Mulyani, akan dibahas terlebih dahulu bersama DPR agar mendapatkan gambaran utuh mengenai langkah yang akan dilakukan dan tahapan perbaikan oleh pemerintah mulai dari corporate governance dan dari sisi kriminalnya.
“Menteri Keuangan tidak pernah bilang tidak ada duit, tapi uang itu selektif untuk apa saja [termasuk untuk penyelamatan Jiwasraya],” kata dia.
Sri Mulyani tidak menyebutkan kisaran dana talangan yang dibutuhkan untuk menyelamatkan Jiwasraya. Berdasarkan catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian sementara PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mencapai Rp6,4 triliun, yang berasal dari transaksi saham dan reksadana berkualitas rendah.
Menteri Sri Mulyani menjelaskan saat ini masalah Jiwasraya masih ditangani oleh Kementerian BUMN selaku pengelola BUMN yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan besaran kewajiban-kewajiban yang dihadapi Jiwasraya dan besaran kemampuan aset serta ekuitasnya terkait kewajiban tersebut.
“Karena adanya gap, maka Jiwasraya akan mulai melakukan apa yang disebut langkah-langkah restrukturisasi terhadap korporasi tersebut,” ujar dia.
Menurut dia, berbagai opsi harus dilakukan karena skema dan kewajibannya berbeda-beda.
Dia mengatakan beberapa opsi pengembalian dana nasabah Jiwasraya, dimulai dari pengembalian untuk nasabah asuransi biasa serta untuk nasabah unit link yang mendapatkan return besar.
“Tentu akan ada suatu langkah yang dilakukan oleh Kementerian BUMN untuk memberikan rasa keadilan terhadap pemegang polis serta keadilan terhadap keuangan negara,” tambah Menteri Sri Mulyani.