Errıc Permana
14 Februari 2020•Update: 14 Februari 2020
JAKARTA
Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan keputusan presiden (Keppres) tentang status kewarganegaraan ratusan WNI eks Daesh.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan ratusan WNI yang membakar paspor tersebut telah gugur kewarganegaraannya, berdasarkan Pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
"Jangan mempertentangkan saya dengan Pak Moeldoko, Pak Moeldoko bener kehilangan status kewarganegaraan secara otomatis," ujar Mahfud MD di kantornya pada Kamis.
Mahfud menegaskan bahwa proses pengesahan hilangnya kewarganegaraan itu tidak harus melalui peradilan.
"Proses hukum administrasi diteliti oleh menteri lalu ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo," tambah dia.
Sebelumnya, Pemerintah memutuskan untuk tidak memulangkan sekitar 689 WNI eks Daesh dan terlantar di sejumlah negara.
Menkopolhukam Mahfud MD tidak ingin ratusan orang tersebut mengancam ratusan juta warga yang ada di Indonesia.
Bahkan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyatakan bahwa ratusan orang eks Daesh yang telah membakar paspornya kehilangan kewarganegaraan.